Sukses

Marzuki Alie: Bagi-Bagi Uang E-KTP di DPR, Akal Kita di Mana?

Marzuki Alie rampung menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie rampung menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Seperti saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, Marzuki tetap membantah menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Pada saat itu ada enggak pembahasan di DPR bagi bagi uang soal e-KTP? Kalau ada, itu namanya DPR tempat koruptor. Kalau orang korupsi itu enggak bicara di DPR. Yang melakukan kejahatan itu hanya beberapa orang, masa dibahas bagi-bagi uang di DPR, akal kita dimana?" ujar Marzuki di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Marzuki membantah soal pertemuannya dengan Andi Narogong ataupun Setya Novanto baik di Ruko Fatmawati ataupun di Grand Melia. Politisi Demokrat itu mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan kedua tersangka itu untuk membahas proyek e-KTP.

"Saya enggak pernah ketemu, enggak pernah membahas enggak pernah komunikasi, enggak pernah teleponan, di Ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya ketua DPR?" tuturnya.

"Ya ga tau saya (pertemuan di ruko Fatmawati). Makanya ruang ruang gelap itu kan kita enggak tahu," sambung Marzukie.

Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.