Sukses

Uji Materi UU Pemilu, Rhoma Irama Tak Dukung Jokowi Maju Pilpres

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mendatangi MK untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama, menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan Rhoma untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

"Hari ini mengajukan judical review ada dua hal. Yang pertama soal presidential threshold. Yang kedua mengenai verifikasi partai politik," ucap Rhoma di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Dia berharap, MK bisa segera memutuskan ambang batas presiden untuk dihapuskan atau dijadikan nol. Sebab, aturan itu dipandang menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih calon presiden yang diinginkan.

Selain itu, Rhoma berkeyakinan, jika tanpa ambang batas, pria yang dijuluki raja dangdut ini akan maju dalam pertarungan Pilpres 2019.

"Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing. Dalam hal ini, Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencapreskan ketua umumnya. (Tanpa ambang batas) Itu satu konsekuensi logis (mencalonkan). Kalau enggak, ngapain gue ke MK ini," tegas Rhoma.

Rhoma menambahkan, dengan menolak UU Pemilu 2017, Partai Idaman bersikap untuk menolak dukungan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di pemilu 2019.

"Berarti tidak ya (mendukung Jokowi). Bernegara ini harus ada kelompok yang mengkritisi, mengawasi. Jadi kalau satu suara saja enggak demokratis. Seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa. Dan itu sehat dalam menegakkan demokrasi," ungkap Rhoma.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Diverifikasi

Sebagai partai baru, Partai Idaman merasa keberatan jika verifikasi hanya dilakukan oleh partai-partai yang belum ikut Pemilu 2014. Rhoma menuturkan, hal itu tidak adil.

"Jadi kalau mau diverifikasi, semuanya atau tidak sama sekali semuanya. Itulah yang mengandung unsur keadilan demokrasi. Itulah yang kami inginkan," kata Rhoma.

Bukan hanya itu, adanya syarat verifikasi sampai tingkat Kecamatan. Jelas berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya sampai di tingkat Provinsi.

Walaupun demikian, Rhoma menegaskan, Partai Idaman siap diverifikasi. Namun, dia menganggap, akan ada kesulitan jika KPU memverifikasi sampai tingkat Kecamatan.

Diketahui selain partai Idaman, ada beberapa partai baru yang siap menghiasi pemilu 2019. Sebut saja, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Berkarya.

"Insyaallah siap. Insyaallah. Mengenai tingkat Kecamatan dulu tidak diverifkasi. Dan ini kita inginkan tidak memverifikasi tingkat Kecamatan, sebagaimana dengan KPU sebelumnya. Kecamatan jumlahnya 7000. Kalau semua partai diverifikasi akan sangat sulit sekali," tutur Rhoma.

Dia pun berharap, Majelis Hakim MK segera memprioritaskan dan memutuskan uji materi yang dia ajukan. Mengingat, proses verifikasi akan dilakukan 1 Oktober 2017. Rhoma pun berpendapat, MK tak perlu menunggu penomoran UU dan masuk dalam lembar negara.

"Dengan diketuknya palu DPR, artinya sudah sah. Bahwa penomeran dan lembar negara itu sifatnya administratif. Karenanya kita mohon proses ini bisa dipercepat," kata Rhoma Irama.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.