Sukses

Kasus E-KTP, Keponakan Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

Pemanggilan terhadap keponakan Setya Novanto akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan Ketua DPR Setya Novanto tersebut sejatinya akan diperiksa sebagai saksi kasus proyek e-KTP yang menjerat pamannya tersebut sebagai tersangka.

"Penyidik masih belum menerima surat resmi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Menurut Febri, istri dari Irvanto sempat menghubungi penyidik KPK dan mengatakan Irvanto tengah dalam kondisi sakit.

Rencananya, penyidik akan meminta keterangan kepada Irvan terkait penemuan barang bukti dokumen elektronik saat penggeledahan di kediaman Irvan pada pekan lalu.

"Setelah geledah, kami banyak mendapatkan informasi dari pemeriksaan saksi-saksi lain, kita juga mendapatkan informasi tambahan. Itu perlu diklarifikasi pada saksi tersebut," kata dia.

Pemanggilan terhadap Irvanto akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK. Sebelumnya, penyidik juga sempat mengkonfirmasi hubungan antara Irvanto dan Setya Novanto.

"Untuk Irvanto sebelumnya kita periksa juga terkait relasi yang bersangkutan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Berkas penyidikan Andi sudah lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun dalam vonis namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.