Sukses

Sidang Perdana Bos Koperasi Pandawa, Hakim Usir Pengacara

Persidangan pun dilanjutkan, walaupun sebetulnya Salman Nuryanto menyatakan keberatan.

Liputan6.com, Depok - Setelah terhenti sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kembali mengusir pengacara Salman Nuryanto alias Dumeri. Akibatnya, persidangan perdana bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) tersebut digelar tanpa didampingi pengacara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Nuryati, sementara hakim anggotanya Tri Joko, dan Sri Rejeki Marsinta.

Sayangnya, hakim ketua tidak mengizinkan Ramjahif selaku pengacara Salman Nuryanto mendampingi kliennya. Menurut dia, Ramjahif tidak dapat memenuhi sejumlah persyaratan.

"Seharusnya sebagai penasihat hukum sudah paham apa yang harus dipersiapkan pada hari ini untuk mendampingi Salman Nuryanto," ucap Hakim Yulinda kepada terdakwa, Selasa (8/8/2017).

"Seperti surat kuasanya, kemudian jumlahnya tadi tidak disertakan. Berita acara sumpahnya juga tidak dilengkapi dan lain sebagainya. Makanya tadi mengambil sikap (mengusir) untuk mengikuti aturan yang ada," dia melanjutkan.

Persidangan pun dilanjutkan, walaupun sebetulnya Salman Nuryanto menyatakan keberatan. Terdakwa akhirnya menerima setelah hakim memberikan pengertian.

"Tadi kami sudah sepakat dengan kuasa hukum saudara. Kali ini dakwaan dibacakan, namun saudara masih mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan kuasa hukum," ujar Hakim Yulinda.

Salman Nuryanto didakwa Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jo Pasal 69 UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 378 KHuP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.