Sukses

Empat Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Disidang

Empat anggota TNI Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama Nabire, Kodam XVII Cendrawasih, hari ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Papua. Keempat anggota TNI adalah terdakwa penganiayaan terhadap warga sipil.

Liputan6.com, Jayapura: Empat anggota TNI Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama Nabire, Kodam XVII Cendrawasih, Jumat (5/11) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-9 Jayapura, Papua. Mereka adalah Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyo, Prada Dwi Purwanto, dan Letda Cosmos. Keempat anggota TNI diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Dalam dakwaan terungkap, dugaan penganiayaan terjadi ketika kesatuan 753/AVT Nabire bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, 9 Maret silam, dalam operasi pengamanan daerah rawan. Saat kejadian, keempat terdakwa sedang menginterogasi terhadap warga.

Pasal yang dituduhkan kepada empat anggota TNI ini pasal 103 KUHPM junto 55, yaitu melawan perintah atasan dengan melakukan pelanggaran kekerasan kepada warga sipil. Namun, ancaman hukumannya belum diketahui. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dan akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan para saksi.

Video kekerasan oleh oknum anggota TNI beredar selama 22 jam di youtube.com pada 18 Oktober lalu. TNI kemudian menyelidiki dan menetapkan empat orang sebagai terdakwa [baca: Menko Polhukam: Pelaku Penganiayaan Anggota TNI].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.