Sukses

Nasdem: Tidak Boleh Laporkan Viktor atas Dasar Video Editan

Nasdem meminta partai yang melaporkan Viktor ke Bareskrim agar berhati-hati.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Nasdem mengingatkan partai lain yang melaporkan kadernya, Viktor Bungtilu Laiskodat, ke Bareskrim Polri agar berhati-hati. Hal itu dikarenakan video Viktor yang belakangan marak beredar terkait ada partai-partai lain ingin membuat negara khilafah merupakan hasil editan, sehingga nantinya malah jadi bisa berbalik kepada para pelapor.

"Saya tegaskan, partai-partai yang menuntut ke Bareskrim itu hati-hati, nanti malah terbalik," ujar Ketua DPP Nasdem sekaligus Ketua Tim Kajian Video Viktor, Zulfan Lindan, di Kantor DPP Nasdem Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dia menjelaskan, pastinya Bareskrim akan melihat video pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara utuh, bukan hasil editan.

"Nanti kalau Bareskrim melihat pidato lengkap ini, nanti mereka bilang apa yang dituntut. Nanti mereka bilang, ini salahnya apa dan apa yang dituntut? Kan enggak boleh mereka menuntut kita atas dasar video yang diedit, Bareskrim nanti kan pasti menggunakan yang utuh yang mana," tandas Zulfan.

Sebelumnya, pidato Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI, Viktor Laiskodat membuat berang empat partai yang dituding prokhilafah. Partai tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Menyikapi hal itu, Wasekjen DPP PAN Bidang Hukum dan HAM Surya I Wahyu dan Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

"Hari ini datang pengaduan pidato politik Viktor Laiskodat, pada acara deklarasi pasangan calon bupati Kabupaten Kupang 1 Agustus 2017, kami pelajari seksama ada ujaran kebencian, permusuhan, bisa picu konflik sehingga maka ini diluruskan dengan laporan polisi," jelas Wasekjen DPP PAN Surya I Wahyu di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2017.

Senada, Iwan Sumule menegaskan, pernyataan Viktor sangat mengganggu kedemokrasian bangsa.

"Saya menyayangkan pernyataan saudara Viktor Laiskodat sangat berbahaya dalam sistem demokrasi, berpotensi memecah belah umat dan anak bangsa," ujar dia.

Tak hanya itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Viktor ke polisi. Terakhir, Generasi Muda Demokrat (GMD) juga melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Dalam laporan bernomor LP/781/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2017 itu, Viktor dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.