Sukses

Kasus Pencemaran Nama Baik Apartemen, Komika Acho Segera Disidang

Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan tersangka Muhadkly MT alias Acho dinyatakan lengkap atau P21. Pria yang dikenal sebagai Komika ini pun segera disidang.

"Betul sudah P21," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, kasus Acho siap dibawa ke meja hijau. Namun Adi belum bisa memastikan kapan tahap dua dilakukan.

"Segera ya (dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," ucap dia singkat.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.