Sukses

VIDEO: Nasib Jemaah First Travel Setelah Izin Dicabut Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin First Travel sebagai penyelenggara umrah dan haji.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Firts Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara umrah dan haji.

Pencabutan itu tertera dalam surat bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 tertanggal 3 Agustus 2017.