Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Firts Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara umrah dan haji.
Pencabutan itu tertera dalam surat bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 tertanggal 3 Agustus 2017.