Liputan6.com, Tarakan - Usai pemeriksaan selama dua hari, penyidik Polres Tarakan menetapkan Selly sebagai tersangka atas kasus penyimpanan bayi dalam freezer di sebuah rumah di Jalan Pulau Bunyu, Tarakan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (5/8/2017), dalam pemeriksaan Selly sempat menolak dituding telah membunuh darah dagingnya sendiri. Ia menambahkan bayinya sudah tidak bernyawa sejak lahir.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jangan Lewatkan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, tersangka sempat memperagakan detail proses persalinan sendiri di dalam kamar. Bayi itu sempat disimpan di dalam kulkas sebelum kemudian dipindahkan dalam lemari pendingin.
Advertisement
Hingga kemarin tempat pencucian mobil sekaligus kafe di Jalan Pulau Bunyu, Kampung Skip, Tarakan ini masih tutup. Garis polisi masih mengelilingi lokasi usai pemiliknya dijemput polisi seiring ditemukannya jenazah bayi laki-laki yang tersimpan di lemari pendingin.
Polisi juga mengamankan sebuah kulkas dan lemari pendingin untuk dijadikan barang bukti. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu pegawai kafe.