Sukses

GP Ansor Desak Pemprov DKI Jakarta Bentuk Perda Lawan Intoleransi

Azis menegaskan, isi perda ini nantinya akan berbeda dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Liputan6.com, Jakarta Maraknya persoalan intoleransi termasuk yang kini kerap terjadi di Jakarta ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak. Salah satunya bagi Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta.

"Persoalan intoleransi di Jakarta diharapkan bisa diminimalisasi. Bahkan kasus-kasus yang terjadi beberapa bulan ini seperti intimidasi dalam berbeda pilihan, intimidasi dalam beda agama, di Jakarta harus sudah tidak ada lagi," ujar Ketua GP Ansor DKI Abdul Azis di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Oleh sebab itu, GP Ansor pun mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk melawan intoleransi.

Hal tersebut kemudian didiskusikan dalam focus group discussion (FGD) bertema "Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah?" yang diadakan pimpinan wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.

Azis menjelaskan, hasil FGD tersebut nantinya akan dibawa ke tingkat DPRD DKI Jakarta sehingga diharapkan akan terbentuk sebuah perda untuk melawan intoleransi.

"FGD dibuat untuk mencari solusi apakah diperlukan perda intoleransi di Jakarta. Hasilnya akan dibawa ke seluruh fraksi dan eksekutif yang ada di Jakarta sebagai bahan kajian," kata Azis.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Dendy Zuhairil Finsa.

"Kita ingin mendorong agar menjadi Perda untuk melawan kelompok intoleran itu," kata Dendy.

Dendy menambahkan, hasil FGD akan dikaji lagi sehingga bisa dilanjutkan prosesnya ke tingkat DPRD DKI Jakarta.

Menurut Ketua GP Ansor DKI Abdul Azis, hasil FGD akan dibawa ke DPRD DKI Jakarta pada Rabu mendatang, 9 Agustus 2017.

"Kita akan temui Fraksi PPP. Yang mungkin bisa ya PDIP. Intinya akan kita sampaikan ke semua fraksi," kata Azis.

Namun Azis menegaskan, isi perda ini nantinya akan berbeda dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Bukan soal pembubaran dan pengaturan ormas, tapi bagaimana kita mendorong toleransi beragama dalam masyarakat, menghargai semua unsur di DKI Jakarta," Azis menandaskan.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.