Sukses

KSP: Penggunaan Dana Desa Bisa Contoh Pengelolaan Dana Masjid

Dana desa dinilai menjadi salah satu sasaran empuk koruptor untuk menyelewengkan dana itu.

Liputan6.com, Jakarta - Dana desa dinilai menjadi salah satu sasaran empuk koruptor untuk menyelewengkan dana itu. Terbukti, KPK melakukan operasi tangkap tangan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar perangkat desa tidak salah mengalokasikan dana desa. Ketika alokasi salah, akan terjadi penyelewenangan pada saat yang bersamaan.

"Sebenarnya yang paling penting adalah manajemen pengelolaan dana desa ini yang transparan, lalu yang melibatkan partisipasi publik, partisipasi warga desa dalam perencanaannya," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Sebenarnya, masyarakat desa sudah terlatih mengelola dana-dana bersama seperti dana pengelolaan masjid. Warga pasti sudah berembuk dan menyepakati akan diapakan dana masjid itu. Begitu pula seharusnya dengan pengelolaan dana desa.

"Masyarakat desa kan biasa, misalnya mengelola dana masjid, kan udah sangat transparan. Dialolasikan sesuai hasil musyawarah desa, warga," ujar Teten.

Dana desan ditransfer pemerintah pusat ke kabupaten, lalu ke kecamatan, dan disalurkan langsung ke desa. Aparat desa lalu menyampaikan kepada masyarakat jumlah dana yang didapatkan.

Dari rapat itu pula didiskusikan akan diapakan dana dana ini. Semua warga dilibatkan dalam perencanaan sehingga hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga.

"Menurut saya itu yang dianjurkan oleh Presiden. Sehingga kalau itu dilakukan, menurut saya kita tidak khawatir ada penyimpangan. Nah, ini yang harus dikoreksi," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan, Madura.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.