Sukses

Rekrut Pekerja Asing, Perusahaan Tambang di Bogor Wajib Lapor

Polisi sempat menjaring 38 WN Tiongkok karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan Surat Tanda Melapor (STM).

Liputan6.com, Bogor - Seluruh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ditahan Kepolisian Polres Bogor kini sudah dibebaskan.

38 TKA China yang bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG), Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ini dibebaskan karena memiliki dokumen keimigrasian. 

"Semua sudah dibebaskan dan mereka sudah kembali ke tempat mereka bekerja," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Jumat (4/7/2017).

Rabu malam, polisi sempat menjaring 38 WN Tiongkok karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan Surat Tanda Melapor (STM).

Polisi kemudian memeriksa identitas dan dokumen mereka. Dari 38, 14 orang lainnya dibebaskan karena memiliki kelengkapan dokumen.

"Untuk 14 TKA dokumennya lengkap. Makanya dibebaskan lebih dulu," kata Ita.

Sementara 24 warga asing  lainnya masih ditahan karena belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dengan alasan dipegang oleh pihak sponsor perusahaan yang berkantor di Jakarta.

Namun, akhirnya mereka dibebaskan setelah pihak perusahaan tempat mereka bekerja datang ke kantor polisi dan menunjukkan dokumen keimigrasian para TKA tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2017.

"Setelah diperiksa dan dokumennya lengkap, mereka lalu dibebaskan," ujar Ita.

Meski demikian, pihak sponsor yang menyediakan tenaga kerja asing tersebut dikenakan wajib lapor kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan tujuan mereka selama berada di Indonesia.

"Pihak sponsor wajib lapor setiap satu bulan sekali untuk memudahkan kami mengawasinya," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicki.

Penangkapan puluhan TKA di lokasi penambangan batu milik PT BCMG ini berawal adanya laporan dari warga sekitar yang kerap melihat mereka hilir mudik mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Warga yang curiga kemudian melapor ke polisi setempat.

Setelah dirazia, polisi menemukan dan menyita 14 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan dan plat nomor.

Dari pengakuan pemilik kendaraan, motor tersebut dibeli dari seorang pria berinisial DD. Polisi menyakini jika motor yang mereka gunakan merupakan hasil kejahatan.

"Polisi masih mendalami kasusnya," kata Dicki.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.