Sukses

KPK Usulkan Anggaran Dana Desa Dipangkas 5 Persen

KPK menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat banyak laporan pertanggungjawaban dana desa masih tidak dikelola dengan baik. Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya fokus pada penyaluran sejak dana desa dialirkan pada 2015.

"KPK menemukan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), (sebuah) aplikasi sederhana pertanggungjawaban laporan keuangan baru digunakan sekitar 30 persen," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Lantaran hal tersebut, KPK berencana meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong percepatan audit laporan pertanggungjawaban dana desa.

"Kita bilang ke BPKP, 100 persen dong. Jadi jangan hanya fokus ke penyaluran, tapi juga ke pertanggung jawaban dong," kata Pahala.

Menurut Pahala, jika laporan pertanggungjawaban dana desa masih belum bisa terpenuhi oleh pejabat daerah, KPK menyarankan agar anggaran dana desa tahun 2018 dipangkas hingga lima persen.

Dari pemangkasan tersebut, menurut Pahala bisa digunakan untuk mengawasi pertanggungjawaban dana desa. Pemotongan tersebut bisa diberikan kepada pihak akademisi untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Rencananya nih, tadi kita baru ngobrol secara internal (KPK), mungkin kita mau usulkan agar dana desa dipotong lima persen buat pengawasan. Atau empat sampai tiga persen," kata Pahala.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka suap terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan, Madura.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan pengusutan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.