Sukses

Kemendagri Akan Evaluasi Raperda soal Staf Ahli DPRD DKI

Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengadaan staf ahli untuk setiap anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Bila raperda yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 itu disahkan, tunjangan tiap anggota dewan diperkirakan naik menjadi Rp 80 juta setiap bulan. Selain itu, setiap anggota akan memiliki staf ahli.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mempersilakan kepada DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan adanya staf ahli untuk setiap anggota.

Namun, pihaknya akan tetap mengevaluasi raperda tersebut. Sebab, dia beralasan pengadaan staf ahli tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

"Begitu aturannya enggak nyebut dan kalaupun nanti dikoreksi itu Kemendagri yang melarang. (Tetapi) aturannya, PP yang melarang," ucap Ardian di kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.

Dia menjelaskan, PP tersebut hanya mengatur akan pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan dewan dan tenaga ahli fraksi.

"Pakar ahli untuk alat kelengkapan masing-masing tiga dan tenaga ahli fraksi untuk masing-masing fraksi itu satu orang," ujar dia.

Karena hal itu, Ardian menyatakan untuk pendanaan staf ahli pribadi tidak dapat dilakukan.

"Itu sama saja enggak bisa dianggarkan. Memang enggak ada pengaturannya, jelas PP itu sifatnya given," jelas Ardian.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Bila raperda yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 itu disahkan, tunjangan tiap anggota Dewan diperkirakan naik menjadi Rp 80 juta setiap bulan.

Fraksi di DPRD tidak hanya mengusulkan kenaikan tunjangan, tetapi juga penambahan asisten pribadi yang melekat di tiap anggota dewan.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.