Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku, instansinya tak tertarik tangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai suap yang kecil. Menurut Laode, mandat yang diberikan kepada KPK berdasarkan UU, bahwa KPK diharuskan menindaklanjuti perkara dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar.Â
Â