Sukses

KY Siap Turunkan Tim Pemantau dalam Sidang Praperadilan SKL BLBI

KY akan menurunkan tim pemantau dalam putusan sidang praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim pemantau dalam putusan sidang praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 2 Agustus 2017. Ini terkait dengan kabar tak sedap yang mengiringi jalannya sidang tersebut.

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Selasa (1/8/2017).

Sebelumnya, Syafruddin melayangkan gugatan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," terang Farid.

Sempat muncul isu adanya permainan yang dilakukan oleh pihak Syafruddin dalam sidang praperadilan tersebut. KPK sendiri menginginkan agar putusan sidang berjalan dengan adil dan bijaksana.

"Sehubungan dengan itu, KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.

Namu, dia berharap, semua pihak termasuk KPK menghormati apapun putusan hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan. Terlebih, KY ikut memantau langsung proses peradilan kasus BLBI tersebut.

"Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," papar Farid.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.