Sukses

Alasan Hakim Vonis Dimas Kanjeng 18 Tahun Penjara

Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Berita ini mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (1/8/2017).

Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ini sebelumnya dituntut seumur hidup. Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.

Sementara, kericuhan mewarnai razia yang digelar petugas Satpol PP di kawasan sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa siang. Sejumlah pedagang tidak terima dengan tindakan petugas yang mengangkut paksa barangan dagangan yang sebelumnya digelar di atas trotoar.

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), rumah dinas wali kota Kupang nyaris terbakar akibat api membakar semak belukar di belakang rumah. Petugas Damkar bersama Satpol PP langsung memadamkan api yang diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Di Merauke, polisi KP3 mengamankan ratusan botol berisi ribuan liter miras yang disimpan dalam puluhan koper penumpang kapal.

Saat penangkapan ditemukan pula sejumah hewan langka dan dilindungi serta berbagai jenis obat terlarang yang dibawa penumpang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.