Sukses

Berkas Perkara Kasus PT Garam Dinyatakan Lengkap

Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara Achmad Boediono dalam dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam industri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Achmad Boediono, dalam kasus dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton. Boediono merupakan Direktur Utama PT Garam.

"Sudah P21 (lengkap) oleh Kejaksaan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Achmad Boediono, Direktur Utama PT Garam. Boediono ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Boediono ditangkap di Perumahan Prima Lingkar luar Blok B 3, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Benar, penyidik telah menangkap tersangka Achmad Boediono yang juga sebagai Dirut PT Garam," kata Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu 10 Juni 2017.

Agung menerangkan, PT Garam yang juga merupakan anak perusahaan BUMN memiliki kewajiban mengimpor garam konsumsi dalam negeri. Sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Menurut Agung, hal ini sudah menyalahi ketentuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.