Sukses

Tak ada HTI di 2 Perguruan Tinggi Islam Sulawesi Ini

IAIN Palu dan UIN Makassar mengaku tidak ada anggota HTI di kampus mereka.

Liputan6.com, Jakarta Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Zainal Abidin dan Rektor UIN Makassar Musafir Pababbari, menyambangi kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam kesempatan itu, keduanya mengklaim tidak ada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kampus mereka.

"Sampai dengan hari ini kita tidak ada menemukan dosen-dosen kita yang terlibat secara organisasi maupun non organisasi. Artinya dalam bentuk pakaian dan sebagainya itu (HTI) kita tidak menemukan di IAIN Palu. Alhamdullilah semua berjalan sesuai yang diharapkan kita semua. Jadi kelompok HTI tidak ada di IAIN, termasuk mahasiswanya," kata Rektor IAIN Palu Zainal Abidin di kantor Wapres, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Keyakinan tidak adanya anggota HTI di IAIN Palu, kata Zainal, sangat kuat. Itu karena, secara kelembagaan di kampus tidak pernah memperlihatkan tanda-tanda adanya anggota HTI.

"Artinya secara kelembagaan kita tidak pernah menemukan adanya kelompok itu. Kalau di luarnya kita tidak tahu. Secara kelembagaan baik kelembagaan mahasiswa maupun di dosen itu, kita tidak pernah ada mendengar seorang dosen mengajar dengan paham yang dilakukan oleh HTI," tegas Zainal.

Senada dengan Zainal, Rektor UIN Makassar Musafir Pababbari juga mengatakan hal yang sama.

"Kalau di UIN sama sekali tidak ada, saya tidak tahu kalau di perguruan tinggi lain. Maaf ya tapi kalau di UIN itu, kami itu sebenarnya moderat. Di UIN itu mayoritas moderat. Jadi mahasiswa kami pun kami ajari dengan Islam wassatiah, islam yang moderat," tutur Musafir.

Justru dia berkelakar bahwa universitas yang memang ada HTI-nya adalah kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Riset, Tekonologi, dan Pendidikan Menengah.

Diketahui, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyinggung soal keterlibatan dosen dengan HTI. Dia pun memberikan pilihan, bagi pegawai dan dosen yang terlibat HTI harus keluar dari organisasi tersebut. Apabila ingin bertahan sebagai anggota HTI, maka status pegawai negeri sipilnya akan dicabut

"Mungkin di bawah Kemenristekdikti. Karena larangan itu dari Kemenristekdikti ya. Kami di bawah naungan Kementerian Agama," tandas Musafir.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.