Sukses

Kasus Suap Jalan, Pengusaha Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

Hukuman untuk Aseng ini lebih rendah dari tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis pengusaha So Kok Seng, alias Aseng penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Masud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Selain itu, Aseng juga menyuap kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Suap diberikan agar keempat orang tersebut memuluskan program aspirasi DPR RI disalurkan ke pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Aseng memberikan uang Rp 330 juta kepada Damayanti untuk keperluan kampanye politikus PDI Perjuangan tersebut di Jawa Tengah. Aseng juga memberikan Rp 4,4 miliar kepada Musa.

Uang juga diberikan Aseng kepada Yudi sebesar Rp 11,5 miliar melalui Muhammad Kurniawan. Kepada Amran, Aseng memberikan Rp 500 juta dari komitmen fee Rp 2,6 miliar. Di lain waktu, Aseng juga memberikan Rp 2 miliar kepada Amran.

Uang yang diketahui hasil dari patungan dengan Abdul Khoir dan Henokh Setiawan ini untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.

Hal yang memberatkan vonis, Aseng dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan berpartisipasi untuk mengembangkan infrastruktur di daerah.

Hukuman untuk Aseng ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Aseng penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas hukuman tersebut, Aseng menyatakan menerima, sedangkan jaksa KPK meminta waktu tujuh hari untuk banding.

Aseng dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.