1/5
Aseng memberi keterangan kepada media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin dan Yudi Widiana Adia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)