Sukses

Saksi Sebut Patrialis Akbar Tak Larang Basuki Suap 2 Hakim MK

Patrialis mempersilakan Basuki untuk memberikan uang kepada dua hakim MK lainnya yang tak setuju dengan permohonan uji materi.

Liputan6.com, Jakarta - Orang terdekat Patrialis Akbar, Kamaludin mengatakan bahwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak melarang pengusaha daging impor, Basuki Hariman untuk melakukan penyuapan.

Menurut Kamaludin, Patrialis mempersilakan Basuki untuk memberikan uang kepada dua hakim MK lainnya yang tak setuju dengan permohonan uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK yang diajukan oleh Basuki.

"Pak Patrialis sampaikan, 'Oh kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Awalnya, Patrialis menceritakan terkait dua hakim MK yang tak sependapat dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut. Kedua hakim MK yang dimaksud adalah Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Dalam suatu pertemuan, menurut Kamaludin, Basuki dan stafnya Ng Fenny menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk diberikan kepada dua hakim tersebut.

Kamaludin akhirnya menyampaikan keinginan Basuki tersebut kepada Patrialis Akbar. Menurut Kamaludin, Patrialis tak keberatan dengan keputusan Basuki dan NG Fenny itu dan menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan melalui jasa pengacara bernama Lukas.

"Saya pernah diinformasikan, mau gunakan pihak lain. Karena ini terkait tetangga Pak Basuki, Pak Lukas itu," kata Kamaludin.

Namun Kamaludin mengaku tak mengenal dengan Lukas.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang sebesar USD 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.