Sukses

KPK Periksa Keponakan Setya Novanto Terkait Korupsi E-KTP

Selain Irvanto, penyidik juga akan menggali keterangan dua pihak swasta untuk melengkapi berkas Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto akan dimintai keterangan untuk sang Ketua DPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

Selain Irvanto, penyidik juga akan menggali keterangan dua pihak swasta untuk melengkapi berkas Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Mereka adalah Toni dan Yuliana.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan SN," ‎kata Febri.

Sebelumnya, tim satgas KPK menggeledah kediaman Irvanto di Komplek Kelapa Hijau Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2017. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek e-KTP.

Irvanto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan. Irvan merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium yang disiapkan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya masih berpikir untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Tersangka ketiga, yakni Andi Narogong, yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.