Sukses

Menristedikti Pantau Perkembangan Kampus terkait HTI

Menristedikti M Nasir mengatakan, pihaknya tetap menggunakan upaya persuasif terhadap dosen yang terlibat HTI.

Liputan6.com, Malang - Seluruh rektor perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN dan PTS) bakal dimintai perkembangan informasi terkait dosen, pegawai, hingga mahasiswa yang terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Para rektor juga diwajibkan lebih mendekat ke mahasiswa.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, permintaan perkembangan informasi itu akan disampaikan saat peringatan Hari Teknologi Nasional (Harteknas) pada 10 Agustus 2017.

"Saat itu akan saya tanya bagaimana perkembangan di kampus masing- masing. Terpenting adalah menjaga keutuhan NKRI," kata Nasir sebelum membuka MTQ Mahasiswa Tingkat Nasional di Malang, Jawa Timur, Jumat 28 Juli 2017.

Kemenristekdikti sudah mendelegasikan ke rektor mengenai dosen, pegawai, dan mahasiswa yang terlibat di HTI. Termasuk, mekanisme sanksi yang diberikan kepada siapa yang terlibat HTI. Hal tersebut disampaikan saat pertemuan rektor seluruh Indonesia pada 26 Juli 2017.

"Ibarat dalam rumah tangga, rektor itu orangtua. Dalam rumah tangga anak nakal itu biasa, tapi harus dibina. Untuk yang baik ya harus diapresiasi," papar Nasir.

Ia menambahkan, pengawasan di PTN diserahkan pada rektor masing-masing, sedangkan pengawasan pada PTS sesuai statuta di bawah koordinasi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

"Paling penting adalah implementasi dalam kehidupan, kita ada konsensus kebangsaan Indonesia. Bahwa ada empat pilar kebangsaan yang harus kita jaga," ucap Nasir.

Nasir mengingatkan kepada para dosen dan pegawai bahwa ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Di dalam disiplin pegawai itu dinyatakan sumpah setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan," ucap Menristekdikti

Dia menegaskan, sanksi yang diberikan pada dosen yang terlibat HTI juga tetap mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Rektor harus benar-benar memeriksa seseorang sebelum menjatuhkan sanksi. Urutan sanksi, diberikan teguran, peringatan tertulis, hingga peringatan I, II dan III.

"Kalau itu sudah dilakukan dan mereka tetap tak mau mengikuti aturan, ya apa boleh buat suruh memilih. Tetap bekerja atau keluar. Pendekatan kami persuasif," tegas Nasir.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.