Sukses

KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto terkait Korupsi e-KTP

Dari hasil penggeledahan di rumah Irvanto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi daerah Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto.

"Kamis, 27 Juli 2017 penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Komplek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Dari hasil penggeledahan di rumah Irvanto, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah lebih dulu mencekal Irvanto selama enam bulan. Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.

Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.

KPK menduga Setya Novanto dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. 

Saksikan video Menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.