Sukses

Mendag: Pedagang Boleh Jual Beras di Luar Harga Eceran

Selain membahas soal pengiriman beras dari daerah yang berkurang, Mendag Enngartiasto juga membahas harga eceran tertinggi (HET).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, para pedagang dibolehkan menjual harga beras tanpa harus sesuai dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 9.000 per kilogram.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (28/7/2017), pernyataan Enggar ini dikemukakan usai melakukan pertemuan tertutup di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017) siang.

Selain membahas soal pengiriman beras dari daerah yang berkurang, Mendag juga membahas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Mendag Enggar, HET beras sebesar Rp 9.000 per kilogram belum resmi, karena RUU perberasan belum disahkan. Oleh sebab itu, para pedagang beras diperbolehkan menjual beras sesuai ambang batas untung yang wajar.

Hal ini juga mempertimbangkan pasokan beras dari daerah yang berkurang separuh dari sebelumnya dalam dua pekan belakangan. Sebab, petani padi takut merugi hingga mengurangi distribusi seperti sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.