Sukses

Eksekusi Mati Humprey, Kejagung Bantah Ada Maladministrasi

Ombusdman RI menyebut, Kejagung maladministrasi dalam mengeksekusi mati bandar heroin Humprey Ejike Jefferson.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum, merespons saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai eksekusi mati gembong narkoba, Humprey Ejike Jefferson.

Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan Kejaksaan Agung sudah berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kejaksaan selaku eksekutor sudah memberikan hak hukum kepada terpidana dan eksekusi sesuai hukum acara dan ketentuan yang berlaku," ucap Rum saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Ombudsman Republik Indonesia menilai Kejagung melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam mengeksekusi mati gembong narkoba Humprey Ejike Jefferson.

Ombudsman menyarankan agar Kejagung lebih memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan, Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-undang RI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Yakni tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ini adalah saran pertama dari kami agar Kejagung memperhatikan putusan MK tersebut," ujar Komisioner ORI Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Saran kedua dari Ombudsman, Kejagung memperbaiki proses dan teknis eksekusi mati. Terutama, mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberi waktu 3x24 jam," sebut Ninik.

Selain ke Kejagung, ORI juga memberikan saran kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ORI meminta, agar PN Jakarta Pusat dapat menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa adanya diskriminasi.

Humprey sendiri merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram. Bandar besar itu ditangkap di Depok, Jawa Barat, 2003 lalu.

Pria asal Nigeria itu lalu divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.