Sukses

Pansus Angket KPK Tidak Berniat Lemahkan KPK

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menegaskan kembali,bahwa DPR tidak berniat sedikitpun untuk melemahkan KPK

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menegaskan kembali, bahwa DPR tidak berniat sedikitpun untuk melemahkan KPK sebagai sebuah institusi.

"Kita tidak ada niat sedikitpun untuk membubarkan bahkan melemahkan KPK,kita ingin mejadikan KPK sebagai lembaga yang kredibile, jujur dan tetap berani,"ujar Agun saat menerima Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi Rakyat Parlemen, di Gedung DPR RI, Rabu, (26/7/2017).

Menurut Agun, Pansus Angket KPK mulai bekerja dari Hulu hingga hilir. untuk Hulunya kami berpedoman dari Laporan BPK terkait keuangan KPK. "DPR mulai masuk dari laporan BPK karena KPK merupakan lembaga negara yang menggunakan keuangan negara. Kita ingin bagaimana keuangan negara yang digunakan dapat berimplikasi baik outcome, dan kinerjanya,"paparnya.

Agun menambahkan, dari sisi hilirnya, DPR juga telah menemui orang yang memang bersentuhan secara langsung dengan KPK. Ini juga berkaitan dengan koordinasi dan supervisi. "Kami juga langsung menemui kepolisian dan kejaksaan terkait kordinasi dan supervisi dengan KPK,"terangnya.

Awal dibentuknya KPK, lanjut Agun, DPR melihat bahwa fungsi Kepolisian maupun kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum belum efektif karena itu KPK dapat mengambil alih kasus korupsi tersebut. "Namun nilai nominal kasus itu mencapai 1 milyar, namun apa yang kami amati itu, muncul adanya miskordinasi yang menimbulkan hubungan yang tidak harmonis dengan penegak hukum lainnya hingga mncul kasus Cicak dan Buaya,"terangnya.

Hal tersebut,papar Agun, dapat membahayakan mekanisme demokrasi yang ada saat ini. "Yang kita inginkan bahwa tidak ada satupun kekuasaan atau lembaga negara yang tidak bisa dikritik,"tambahnya.
Sementara, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan, prinsipnya tidak ada satupun lembaga yang independen karena memang tujuan kita bernegara sesuai UUD 1945. "Namun dalam prosesnya mereka sebagai lembaga (KPK) boleh independen,"jelas Misbakhun.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini