Sukses

Sakit Hati Satpam Berujung Pembunuhan Wanita Tanpa Busana

Seorang wanita muda kekasih Warga Negara Jepang tewas dibunuh di sebuah perumahan di Lippo Cikarang, Jawa Barat.

Patroli, Jakarta - Akhir perjalanan Siti Kona atau biasa disapa Cindy begitu tragis. Dia tewas di kontrakannya di Perumahan Medo Grand Lipo Cikarang, Jumat, 22 Juli 2017 pekan lalu. Teman dan warga sekitar juga seakan tidak percaya Cindy pergi begitu cepat.

Seperti yang ditayangkan Patroli Indosiar Siang, Kamis (27/7/2017), aparat Kepolisian yang tiba dilokasi langsung memasang garis polisi di sekeliling rumah untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil identifikasi, korban dalam kondisi telanjang bulat sehingga muncul dugaan korban diperkosa sebelum dibunuh. Namun muncul dugaan lain, Cindy dirampok lantaran mobilnya ikut hilang.

Korban pertama kali ditemukan kekasihnya seorang warga negara Jepang yang datang mengunjunginya. Dia mendapati Cindy sudah tak bernyawa sehingga kemudian melapor polisi.

Cindy menjalin hubungan dengan pria asal Jepang dan bekerja di tempat hiburan malam. Teman korban mengatakan jarang berkomunikasi dengan Cindy sejak ia tinggal bersama kekasihnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menyelidiki tingkat pengamanan kompleks perumahan. Hasilnya, kurang dari 24 jam aparat gabungan Polres Bekasi Kabupaten dan Polsek Cikarang Selatan membekuk pria berinisil DW di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ditangkap, pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan petugas. Bersama tersangka, disita sebuah bantal sofa yang digunakan pelaku untuk membekap korban. Selain itu, sebuah mobil dan handphone milik korban serta air soft gun milik pelaku diamankan.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan pembunuhan tidak direncanakan. Pelaku awalnya datang menegur korban karena tersinggung dengan kata-kata korban saat ditanya soal kartu akses menuju perumahan.

Namun polisi tetap mendalami dugaan adanya motif lain karena usai membunuh korban sang pelaku membawa kabur mobil dan handphone korban. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal Tentang Penganiayaan sehingga terancam penjara 15 tahun.