Sukses

Soal Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab, Kapolda Metro Irit Bicara

Idham tak menyebutkan penyelesaian kasus apa yang akan menjadi prioritas saat dirinya mulai memimpin Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Idham Azis resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan posisi Irjen Mochamad Iriawan yang kini bertugas sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Idham menyatakan siap melanjutkan semua tugas yang ditinggalkan Iriawan.

"Saya akan melanjutkan semua apa-apa yang dikerjakan oleh Pak Iwan (Iriawan). Kemudian saya tidak akan keluar dari apa yang menjadi kebijakan dari Bapak Kapolri, yaitu Promoter," ujar Idham usai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 Juli 2017 malam.

Namun Idham tak menyebutkan penyelesaian kasus apa yang akan menjadi prioritas saat dirinya mulai memimpin Polda Metro Jaya. Ia hanya memastikan bahwa akan melanjutkan pekerjaan selama tidak keluar dari visi misi Polda Metro Jaya.

"Dan nanti kita adakan eskalasi-eskalasi sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan yang akan dikerjakan, yang belum diselesaikan, kita tuntaskan," kata dia.

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar telah menyambut Idham sebagai Kapolda Metro Jaya. Antara lain, pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang tak kunjung menemukan titik terang.

Polisi juga dituntut memberikan kejelasan mengenai kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Apalagi kasus yang menjadi sorotan publik ini dianggap oleh sebagian orang sarat muatan politik.

Namun Idham enggan berkomentar banyak saat disinggung mengenai penanganan kasus Rizieq tersebut. Padahal Iriawan telah mempercayakan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Idham selaku penerusnya.

"Cukup ya. Cukup," ucap Idham menyudahi wawancara.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.