Sukses

Alasan KPK Belum Tetapkan Anak Bupati Klaten Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik pasca operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten non aktif Sri Hartini.

Mereka adalah BTS (Bambang Teguh Setia) selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dan SUD (Sudirno) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Namun penyidik KPK masih belum menetapkan Andy Purnomo, anak dari Sri Hartini, sebagai tersangka. Padahal, dalam penggeledehan beberapa waktu lalu, penyidik menemukan uang Rp 3 miliar diduga ditemukan di kamar Andy.

"Saat ini menurut penyidik bukti permulaan yang cukup hanya untuk dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Dia mengatakan penyidik KPK tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Andy sebagai tersangka. Namun tak hanya Andy, pihak-pihak yang diduga terlibat pun akan dijerat oleh lembaga antirasuah.

"Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti lain terhadap siapa pun tentu terbuka proses untuk ditindaklanjuti. Kasus ini kompleks, indikasi keterlibatan sejumlah pihak, dan ada kepentingan banyak pihak di sana," kata Febri.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap di Pemkab Klaten, yakni Bambang dan Sudirno.

Bambang diduga secara bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini (Bupati Klaten non aktof) menerima janji atau hadiah dari tersangka Suramlan (Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten) terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala SMP di Kabupaten Klaten.

Sedangkan SUD diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di dinas pendidikan Kabupaten Klaten tahun 2016.

Bambang dijerat dengan pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno dijerat dengan pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPK juga sebelumnya sudah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Pada perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.

Pada pemeriksaan, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.