Sukses

Pemotor Nekat Melintas di Jalan Layang Non Tol, Ini Kata Djarot

Djarot Saiful Hidayat, menyarankan agar pemotor yang nekat melintas di jalan layang non tol agar dihukum kurungan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Situasi jalanan Ibu Kota sepanjang Selasa, 25 Juli 2017, sejak pagi hingga siang, diramaikan oleh banyaknya pengendara sepeda motor yang melewati jalan layang non tol di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Meski aturan terus ditegakkan, dan rambu sudah dipasang, yang semakin mempertegas bahwa pengendara sepeda motor dilarang melewati jalan layang non tol.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar (26/7/2017), banyak pengendara yang bandel dan kucing-kucingan dengan polisi. Padahal sanksi bagi mereka yang terjaring razia, yaitu harus membayar uang tilang maksimal Rp 500 ribu. Tapi agaknya, sanksi itu tak membuat jera.

Karena itu, menurut Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat, petugas Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas, dalam melakukan penindakan hendaknya tidak sekedar menilang pengendara yang bandel, tapi juga menangkap pengendara dan mengandangkan juga kendaraannya, agar ada efek jera.

Selain melanggar aturan, melintas di jalan layang non tol seperti ini juga berbahaya bagi pengendara, karena jalan layang non tol ini tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua. Lemahnya kesadaran pengendara terlihat begitu polisi menghentikan razia. Sepeda motor kembali banyak melintas di jalan layang tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.