Sukses

Menaker Ingatkan Serikat Pekerja Agar Fokus Tingkatkan Kompetensi

Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan

Liputan6.com, Jakarta Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi tersebut.

“Serikat pekerja juga mempunyai fungsi dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian anggotanya. Keterampilan dan keahlian menjadi faktor penting bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas. Bagaimana mengidentifikasi dan mengurangi kesenjangan keterampilan, meningkatkan kemampuan dan produktivitas ” ungkap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tahun 2017 di Bandung (25/7/2017).

Berdasarkan Berita Resmi Statistik dari Badan Pusat Statistik No. 47/05/Th. XX, tanggal 5 Mei 2017, penduduk yang bekerja pada Februari 2017 adalah sebanyak 124,54 juta orang. Jika kita bandingkan dengan jumlah anggota serikat pekerja berdasarkan data terakhir dari kementerian ketenagakerjaan yang berjumlah 2.717.961, maka jumlah anggota serikat pekerja hanya 2,18 % dari jumlah penduduk yang bekerja.

"Karenanya perlu dipertanyakan, apakah serikat pekerja sudah dapat memenuhi ekspektasi anggotanya, dengan kenyataan bahwa persentase jumlah anggota yang kecil dari jumlah penduduk yang bekerja? Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi SP/SB," kata Hanif.

Hanif menambahkan, Serikat pekerja merupakan suatu organisasi yang didirikan secara bebas, terbuka, mandiri demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dan keluarganya.

Oleh karena itu, pengurus dan anggota FKSPN dituntut untuk dapat berjuang melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingan serta peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, salah satunya dengan berkontribusi aktif dalam meningkatkan keterampilan/ kompetensi anggotanya.

Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja hingga Februari 2017 masih didominasi oleh penduduk bekerja berpendidikan rendah yaitu SMP ke bawah sebanyak 75,21 juta orang (60,39 persen). Sedangkan penduduk bekerja berpendidikan menengah (SMA sederajat) sebanyak 34,06 juta orang (27,35 persen). Penduduk bekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 15,27 juta orang (12,26 persen) mencakup 3,68 juta orang berpendidikan Diploma dan 11,59 juta orang berpendidikan Universitas.

"Sebagai sebuah organisasi yang berperan penting dalam kehidupan pekerja, FKSPN diharapkan juga dapat berkontribusi dalam peningkatan produktivitas di dunia kerja, dan menjaga kelangsungan berusaha mengingat kita berada pada era globalisasi yang menuntut kita untuk memiliki jiwa yang kompetitif agar dapat bersaing dengan negara-negara tetangga," ujar Hanif.

Rakernas FKSPN ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi pengurus dan anggotanya dalam membantu Pemerintah untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif sebagai bentuk partisipasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Rakernas I FKSPN juga harus fokus pada hasil dan kiranya tidak membuat kerangka kerja yang sekedar meniru apa yang dimiliki organisasi lain, serta pentingnya melakukan evaluasi potensi manfaat sebelum mulai merancang sebuah kerangka kerja," jelasnya.

 

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.