Sukses

Polisi: Status Ahmad Dhani soal Cuitan Tunggu Gelar Perkara

Polisi telah meningkatkan status perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani melalui Twitter ke tahap penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meningkatkan status perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani melalui akun Twitter-nya ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan Dhani sebagai tersangka akibat cuitannya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana pada perkara tersebut. Setidaknya ada dua alat bukti cukup yang membuat perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Sementara seperti itu (ada dua alat bukti), berupa keterangan saksi dan barang bukti," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).

Menurut dia, dalam waktu dekat ini, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang pernah diinterogasi pada tahap penyelidikan. Polisi juga segera memanggil Ahmad Dhani sebagai saksi terlapor.

Namun Iwan tidak membeberkan jadwal pemeriksaan Dhani setelah status perkaranya ditingkatkan. "Ya udah pasti akan kita periksa. Nanti akan kita kasih tahu jadwalnya," kata dia.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Dhani tuntas, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib Dhani dalam perkara ini.

"Kita nanti akan gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Iwan.

Sebelumnya, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus cuitan Ahmad Dhani ini pada 14 Juli 2017. Dengan begitu, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara ini bermula dari cuitan Dhani melalui akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Cuitan tersebut dianggap bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Cuitannya berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."

Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh simpatisan Ahok, Jack Boyd Lapian ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017. Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.