Sukses

Ini Surat Pengunduran Diri Gerindra dari Pansus Hak Angket KPK

Gerindra menilai penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK terhadap komisi pimpinan Agus Rahardjo itu sudah melenceng.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Fraksi Partai Gerindra. Partai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pansus Hak Angket KPK. Kabarnya surat pengunduran tersebut pun sudah diterima oleh pimpinan DPR RI.

Pada permohonan pengunduran diri yang diterima Liputan6.com, surat bertanggal 20 Juli 2017 dengan nomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis.

Pengunduran diri itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.

"Betul itu. Ya hari ini dikirim suratnya. Semua sudah sepengetahuan pimpinan," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut dia, Gerindra punya alasan kuat memutuskan mundur dari Pansus Hak Angket KPK. Ia menyebut, pansus sudah melenceng dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.

"Sejak mereka ke (penjara) Sukamiskin (Bandung) kami sudah menganggap ini mencari-cari alasan. Gerindra melihat ada oknum-oknum yang melemahkan KPK," ucap Desmond.

Dia mengatakan, Gerindra menolak jika dianggap ikut melemahkan KPK saat masih tergabung di Pansus Hak Angket KPK. Justru, Gerindra meminta Pansus Angket jangan sampai merugikan KPK.

Sementara Pimpinan Pansus Hak Angket KPK mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra terkait pengunduran diri fraksi tersebut dari keanggotaan Pansus.

"Hingga saat ini, hari ini, kami belum menerima surat dari Gerindra mengundurkan diri," ucap Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.

Surat pengunduran diri Partai Gerindra dari Pansus Hak Angket KPK. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Berikut ini isi lengkap surat pengunduran diri Gerindra:

Nomor: A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017
Sifat: Penting
Lampiran: -
Perihal: Pemberitahuan

Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
di -
Jakarta

Dengan hormat,

Mengacu pada surat kami terdahulu dengan Nomor: 1302/F.P-GERINDRA/DPRRI/VI/2017 perihal Penyampaian Nama Panitia Khusus Mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Fraksi Partai Gerindra.

Dengan ini, kami menyatakan mundur dari panitia khusus (pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017.

Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti secara administratif sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIKA INDONESIA

Ketua

(ditandatangani)

H. Ahmad Muzani
No. Anggota A-338

Sekretaris

(ditandatangani)

Ir. Fary Djemy Francis, MMA
No. Anggota A-381

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal DPR RI;
2. Deputi Bid. Persidangan DPR RI;
3. Karosid I Setjen DPR RI;
4. Karosid I Setjen DPR RI;
5. Arsip.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.