Sukses

Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sewaktu menjabat sebagai Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno.

"Menyatakan, terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dan dihukum 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan ditetapkan tetap dalam tahanan," kata Hakim ketua Franky Tambuwun di PN Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia melanjutkan, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi sewaktu menjabat sebagai Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak. Dalam putusan, Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Namun, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Hal yang meringankan, terdakwa Handang belum pernah terkena kasus pidana, mengakui perbuatannya dan menyesal menerima suap.

"Hal yang memberatkan Handang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Hakim Franky.

Sementara itu, Handang Soekarno mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Handang Soekarno singkat.

Dalam tuntutan jaksa KPK, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak ini dianggap terbukti menerima uang suap sebesar US$ 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Atas perbuatannya, Handang Soekarno didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.