Sukses

Pemerintah Cari Dasar Hukum Berhentikan PNS Terlibat HTI

Informasi yang didapat saat ini, beberapa dosen di sejumlah perguruan tinggi dilaporkan terindikasi terlibat HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mencari payung hukum untuk memberhentikan PNS yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu, pemberhentian PNS tidak akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

"Lagi dicari UU-nya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata MenPAN-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sampai saat ini, sudah ada laporan tentang keterlibatan PNS dengan HTI. Hanya saja, informasi itu masih perlu diverifikasi kembali sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. Sambil pemerintah menentukan dasar hukum yang tepat untuk memberikan sanksi pada PNS itu.

"Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini bahwa ini dilarang. Jadi sanksinya apa. Jadi kita bicaranya berdasarkan legalitas saja," imbuh Asman.

Informasi yang didapat saat ini, terutama ada pada perguruan tinggi. Beberapa dosen di sejumlah perguruan tinggi dilaporkan terindikasi menjadi bagian dari HTI. Namun, semua itu masih membutuhkan verifikasi.

"Saya akan lihat dasar UU dan PP-nya. Nanti baru kita kasih tahu," ucap Asman.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi membubarkan HTI. Pembubaran dilakukan dengan mencabut izin badan hukum organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI dan merawat Pancasila sebagai ideologi UUD 1945.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.