Sukses

PPP Buka Posko Perppu Ormas untuk Menampung Masukan dan Usulan

Abdul Halim banyak mendapat pertanyaan seputar penerbitan Perppu Ormas dan wacana pembubaran ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Abdul Halim mengatakan, partainya membuka posko terkait Perppu Ormas. Posko yang dibuka di DPP PPP maupun di Fraksi PPP DPR itu, untuk melayani masukan dan usulan masyarakat.

"PPP terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat terkait penerbitan Perppu Ormas," kata di Jakarta, Minggu (23/7/207), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Halim, DPR baru akan membahas Perppu Ormas pada masa persidangan berikutnya, apakah akan diterima atau ditolak.

Jika Perppu Ormas diterima, ia mengatakan, maka akan diubah menjadi UU Ormas yang baru. Tapi kalau ditolak maka akan kembali ke UU Ormas yang lama.

Saat menyampaikan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di Balai Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, 17 Juni 2017, Abdul Halim banyak mendapat pertanyaan seputar penerbitan Perppu Ormas dan wacana pembubaran ormas.

Pada Sosialisasi Empat Pilar yang dihadiri sekitar 150 warga desa tersebut, ada warga yang bertanya bagaimana soal wacana pembubaran salah satu ormas karena dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Halim, akhir-akhir ini memang cukup ramai wacana pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena ideologinya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila.

"Pemerintah berpandangan Ormas tersebut memiliki ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga Pemerintah mengambil langkah tegas," ujar dia.

Ideologi ormas tersebut, kata dia, jelas bertentangan dengan Pancasiladan dapat mengancam keutuhan NKRI maka pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni pembubaran.

Soal wacana pembubaran ormas yang dinilai tidak sejalan dengan pemerintah, menurut Halim, pemerintah sedang melakukan kajian guna mencari solusi terbaik.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.