Sukses

Setelah HTI, Menkumham Akan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila Lainnya

Menurut Yasonna, pihak yang keberatan akan pembubaran organisasi bisa menempuh jalur hukum, baik melalui PTUN maupun MK.

Liputan6.com, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas. Selain HTI, pemerintah juga akan membubarkan ormas-ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (22/7/2017), pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat menerima audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila di kantornya pada Jumat, 21 Juli 2017 siang.

Usai bertemu dengan para advokat yang memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang melawan Pancasila, Yasonna menanggapi wacana membubarkan sejumlah ormas lain setelah HTI.

Menurut Yasonna, pihak yang keberatan akan pembubaran organisasi bisa menempuh jalur hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, pemerintah juga mengaku siap melayani jika ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum.