Sukses

Gerindra Berharap MK Segera Kabulkan Judicial Review UU Pemilu

Gerindra berharap proses uji materi tidak berlangsung alot karena 2018 sudah mulai dibuka pencalonan presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera merespons jika nanti ada pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan Paripurna DPR.

"Tentu kami berharap jika nanti ada yang mengajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi dapat merespons lebih cepat," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

"Yang paling penting bukan soal cepatnya, tapi hasilnya bisa sesuai dengan harapan masyarakat dan konstitusi yang ada," imbuh dia.

Riza menambahkan, Gerindra juga berharap proses uji materi UU Pemilu tidak berlangsung alot karena tahun depan sudah mulai dibuka proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kami berharap masalah ini paling tidak bisa diselesaikan segera karena 2018 sudah ada pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan akan melakukan uji materi terkait UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dini hari 21 Juli 2017.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan.

Menurut Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.