Sukses

Kejagung Tegaskan Perppu Ormas Tidak Incar Organisasi Tertentu

Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan. Tapi ada sesuatu yang mendesak terkait ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas tidak menyasar ormas tertentu.

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017.

Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Yang harus diketahui adalah, Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," kata Adi di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Ia mengaku tidak mempersalahkan keberadaan ormas-ormas di Indonesia, selama ormas tersebut tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan bertujuan untuk menjaga keutuhan tanah air.

"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Adi, seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Sementara itu, penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu Ormas.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi.

Apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.

Dia mengungkapkan terbitnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan. Tetapi, ada sesuatu yang mendesak agar suatu ormas segera ditertibkan.

"Keluarnya Perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, Perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," ungkap Adi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.