Sukses

Yusril Bakal Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru semalam disahkan, menuai polemik. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh yang mengkritisinya.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pemilu yang disahkan menuai polemik. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh yang mengkritisinya.

Pakar hukum tata negara itu pun mengatakan siap mengajukan uji materil UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential treshold) 20-25 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," tulis Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Pasal 6A ayat (2), lanjut dia, mengatur, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

"Lalu, pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabnya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," jelas Yusril.

Karena itu, dengan memahami dua pasal UUD 45 tersebut, tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak, presidential treshold mestinya tidak ada," tutur Yusril.

Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid, mempersilakan tiap pihak yang ingin melakukan uji materil usai disahkannya RUU Pemilu. Menurut dia, Partai Golkar sebagai salah satu pendukung ambang batas presiden 20 persen siap dengan materi pembelaannya.

"Persoalan ini (bila) akan digugat itu hak setiap warga negara, apa pun dia kalau mau menggugat silahkan, nanti kita juga kembali akan memperjuangkan di MK melalui koridor hukum. Tentu pemerintah dan DPR akan menyiapkan tim ahli melakukan pembelaan terhadap keputusan tersebut," pungkasnya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.