Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik atau e-KTP, hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/7/2017), dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menjatuhkan vonis kepada Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri dengan 7 tahun penjara.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sedangkan Sugiharto, anak buah Irman, divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Advertisement
Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemberian suap dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum keduanya menilai vonis hakim cukup memberatkan. Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menambah tersangka baru, yaitu ketua DPRRI Setya Novanto dan anggota DPRRI Markus Nari.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.