Sukses

Hakim Anggap BAP Miryam Haryani Tidak Sah

Hakim John tak akan menjadikan BAP Miryam tersebut sebagai acuan dalam memvonis dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat John Halasan Butar Butar menganggap berita acara pemeriksaan (BAP) politikus Partai Hanura Miryam S Haryani saat penyidikan tidak berlaku.

Hakim John tak akan menjadikan BAP mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut, sebagai acuan dalam memvonis dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"BAP dalam pemeriksaan dan penyidikan hanya dijadikan pedoman dalam pemeriksaan suatu perkara," ujar Hakim John di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Menurut John, keterangan Miryam yang sah adalah saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pernyataan Miryam dalam sidang yang akan dijadikan pertimbangan dalam vonis terhadap dua terdakwa.

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," kata Jhon.

Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa dua eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, kini keduanya siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto tersangka keempat.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan.

Saksikan video di bawah ini:



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.