Sukses

Menag Lukman Dukung Pembubaran HTI

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juli, resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (20/7/2017), menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan pembubaran HTI itu adalah langkah tepat.

Selama ini tiap ormas yang membawa ajaran agama tertentu bebas menjalankan kegiatan, namun harus sejalan dengan Pancasila. Pemerintah harus bersikap jika paham agama mengancam kehidupan berbangsa.

Namun demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi pembubaran HTI tersebut.