Sukses

Ini Peran Pelaku Bullying Gunadarma

Budi mengatakan, Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada 13 mahasiswa pelaku bullying.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Dekan III (PDIII) Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Budi Prijanto membeberkan tindakan para pelaku bullying atau perundungan terhadap MF, mahasiswa angkatan 2016. Berdasarkan hasil Investigasi Tim Khusus, empat mahasiswa itu mendapatkan sanksi berupa skorsing.

Budi mengatakan, Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada 13 mahasiswa. Mereka adalah AA, HN, PDP dan YLL, serta sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video.

Dalam video viral berjudul "lemparan tong sampah maut" di akun Instagram @thenewbikingregtan, disebutkan pelaku berinisial AA menarik tas ransel korban. Kemudian, pelaku berinisial HN meneriakkan kata "tampol". Selanjutnya, PDP adalah orang yang melintas di akhir video.

"Suara tampol HN dalam video bukan ditujukan kepada MF tapi kepada AA. Tujuannya supaya tidak kebiasaan (bully) MF," ujar dia.

Terakhir, YLL merupakan orang yang merekam aksi gerombolan mahasiswa itu sewaktu membully MF. Dia menyebut, peristiwa terjadi pada Jumat 14 Juli 2017 pukul 16.30 WIB. Lokasinya di kampus Universitas Gunadarma.

"YLL yang memvideo menggunakan aplikasi Instagram Story. Gambar diambil secara live. Hanya saja waktu kejadian paket pelaku habis, dan baru diisi hari Sabtu. Sementara video sudah tersimpan, sehingga langsung ke unggah," tukas dia.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiwaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, sanksi disesuaikan dengan tindakan masing-masing pelaku.

Adapun rinciannya, tiga mahasiswa AA, YLL, dan HN menerima skorsing selama 12 bulan, Kemudian satu mahasiswa PDP menerima skorsing selama 6 bulan. Sisanya, sembilan mahasiswa menerima peringatan tertulis. Mereka adalah yang terlihat dalam video.

"Hukuman dibagi menjadi tiga kategori, tiga mahasiswa menengah-berat, lalu satu mahasiswa menengah. Selanjutnya, Sembilan ringan," ucap dia.

Irwan mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi, pihak kampus sudah berkoordinasi dengan keluarga MF. "Keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan kepada para pelaku," papar Irwan.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.