Sukses

Dituntut 4 Tahun Penjara, Saipul Jamil Ajukan Uji Materi ke MK

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara atas pedangdut Saipul Jamil. Jaksa meyakini, Saipul yang juga sudah dipidana atas kasus pencabulan ini, berusaha menyuap hakim sebesar Rp 250 juta.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (20/7/2017), uang tersebut digunakan untuk meringankan hukuman Saipul dalam kasus pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah.

Usai persidangan, kuasa hukum Saipul menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 272 KUHAP yang mengatur pemidanaan. Tujuannya, agar jika Saipul divonis dalam kasus suap, bisa menjalani dua hukuman secara bersamaan.

Sementara itu, Saipul Jamil diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.