Sukses

Senyum Semringah Andi Mallarangeng Setelah Bebas Murni

Andi Mallarangeng mengatakan, banyak pelajaran berharga yang didapat selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Usai menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB), Andi Mallarangeng kembali mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung. Andi telah dinyatakan bebas murni pada 19 Juli 2017 dan mengambil berkas pernyataan masa CMB.

Andi datang ke Kantor Bapas Bandung Rabu, 19 Juli 2017 pukul 20.40 WIB, mengenakan kemeja batik berwarna ungu.

Selesai mengambil berkas, Andi yang didampingi istrinya keluar dari kantor Bapas Bandung sambil menggenggam amplop, berisi surat pernyataannya pengakhiran masa CMB.

"Alhamdulillah, hari ini sudah mendapat surat pengakhiran masa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian, sejak hari ini saya bebas murni, setelah menjalani empat tahun penjara dan memulai hidup baru sebagai masyarakat biasa," kata Andi sambil terus tersenyum semringah.

Andi mengatakan, banyak pelajaran berharga yang didapat selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Dinyatakan bebas murni, kata dia, bukan berarti bebas dari segala hal. Tantangan besar menantinya setelah bebas dari penjara.

"Banyak pembinaan dari Lapas, baik itu pembinaan kerohanian maupun aktivitas lainnya. Saya juga lebih meningkatkan diri kepada Allah. Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik," ucap dia.

Andi Mallarangeng digelandang ke penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.

Hakim menyatakan politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Vonis yang diterima Andi Mallarangeng tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2012, Andi Mallarangeng mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan juga dari Partai Demokrat. Saat itu Andi menjabat sebagai sekretaris dan anggota Dewan Pembina serta sekretaris dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Kini setelah bebas dari penjara, Andi menyatakan akan kembai berpolitik dan membantu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, ya saya bantu-bantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Andi usai mengambil surat pengakhiran masa cuti menjelang bebas (CMB) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung, Rabu (19/7/2017).

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.