Sukses

Pandangan Tokoh Muhammadiyah soal Pembubaran HTI

Seharusnya, kata Busyro, apabila terjadi persoalan, pembubaran HTI dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak transparan dan tidak berdasarkan negara hukum. Pemerintah dianggap belum pernah menggelar dialog terkait dengan HTI.

"Pembubaran HTI dicabut badan hukumnya, apakah pemerintah pernah dialog? Apakah Menteri Agama pernah mendiskusikan ke media soal ideologi HTI yang kalau tidak sesuai Pancasila seharusnya dibubarkan di pengadilan," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (19/7/2017).

Seharusnya, kata Busyro, apabila terjadi persoalan dapat diselesaikan melalui pengadilan dan bukan secara sepihak oleh pemerintah. Sebab, pengadilan merupakan pilar negara yang berwenang memutuskan perkara hukum. Apabila hal itu tidak dilakukan, pemerintah dianggap penganut fasisme.

Ia menilai Perppu Ormas merefleksikan kekhawatiran yang berlebihan dari pemerintah terhadap satu organisasi bernama HTI.

"Kekhawatiran tidak diimplementasikan dalam langkah dialogis, melainkan cara represif," ucap dia.

Busyro juga mengkhawatirkan perppu ini tidak hanya berlaku untuk HTI, tetapi juga mengekang ormas profesi, NGO, media, dan ormas non-Islam yang kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"DPR harus segera menolak perppu ini dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Pimpinan KPK tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, mengatakan, pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.

"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelas dia di gedung Kememkumham Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Freddy juga mengatakan, pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945. Pembubaran HTI juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.