Sukses

Mendagri Minta Daerah Segera Merancang Perda Ormas

Menurut Tjahjo, diperlukan peraturan yang akan menjadi bingkai pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi masyarakat. Hal ini untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu, butuh kewaspadaan bersama," kata Tjahjo pada pembukaan Rapat Kerja Nasional ke-XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7/2017).

Menurut dia, UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.

"Segala bentuk organisasi kemasyarakatan yang berideologi menentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan kesatuan Indonesia adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Antara.

Untuk itulah, ucap dia, diperlukan peraturan yang akan menjadi bingkai pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah.

"Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," tegas Tjahjo.

Ditegaskan Mendagri, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan kesatuan Indonesia sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang berideologi lain.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata dia, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.